jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data terkait tiga tersangka korporasi saat memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Permana, sebagai saksi pada 15 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menggali sejumlah informasi penting dari saksi. “Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/6).
Tidak ada komentar