jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Lima kepala desa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Lamongan, Jatim, atas nama MUL, ML, SH, SUL, dan MY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7).
Tidak ada komentar