jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan BUMN tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Erick Erland Lumban Tobing yang menjabat sebagai General Manager Operation Divisi EPC PT PP dan Dimar Deddy Ambara yang merupakan Site Administration Manager di Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale).
Tidak ada komentar