jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada Kamis (2/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa para saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Tidak ada komentar