Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- hari ini, 21.37
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan Penyelenggara Negara LHKPN, serta yang belum pada 2024, maka harus melaporkan kekayaannya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pascapelantikan.
Tidak ada komentar