jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka Augusz Dewanggara alias Angga yang merupakan pihak swasta namun diduga memiliki akses signifikan dalam proses audit yang semestinya menjadi kewenangan auditor negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak BPK sangat dimungkinkan guna mendalami peran tersangka Angga dalam kasus ini. "Termasuk untuk mengungkap peran Tersangka AGG," ucap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026). Selain itu, penyidik juga akan mendalami bagaimana proses pengubahan temuan audit keuangan yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Muara Enim. "Guna menjelaskan bagaimana proses pengubahan temuan audit keuangan yang dilakukan di Pemkab Muara Enim," tambahnya.
Tidak ada komentar