jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Saksi yang dipanggil adalah seorang pihak swasta Kang Duck Jai dan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka berinisial RW.
Tidak ada komentar