KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani

KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya