Liputan6.com, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan diproses secara hukum. Langkah ini penting untuk memberikan keadilan dan efek jera.
"Kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa (11/11/2025).
Tidak ada komentar