jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, HR Agung Laksono, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan Pemilu menimbulkan kebingungan publik dan dilema konstitusional.
Menurutnya, putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaannya, baik di tingkat penyelenggara maupun pembuat kebijakan.
Tidak ada komentar