jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
"Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi, Senin (20/10) petang.
Tidak ada komentar