jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 berinisial AS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Selain AS, penjual tanah berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar