Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengantongi kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, tahun anggaran 2021. Besarnya hampir Rp 1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, nomor : 700/140-III LHP.itsus-INSP/2024 tanggal 18 Maret 2024, disimpulkan bahwa total indikasi kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp944.538.410,21.
Tidak ada komentar