Korupsi Bapenda Pringsewu, Dua Tersangka Ditahan

Korupsi Bapenda Pringsewu, Dua Tersangka Ditahan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.

Kedua tersangka yakni AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat proyek berjalan, sekaligus Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020-2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya