jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo.
Dugaan korupsi pada proyek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745.
Tidak ada komentar