Liputan6.com, Lampung - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, tersangka penembak tiga anggota polisi hingga tewas saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia menggunakan senjata api laras panjang pabrikan, namun bukan senjata organik TNI. Wadanpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah sempat membuang senjata tersebut saat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Senjata itu kemudian ditemukan oleh petugas Denpom II/3 Lampung pada Rabu 19 Maret 2025, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Setelah kami menemukan senjata api sebagai barang bukti, Danpomdam mengirim surat kepada Denpal (Detasemen Peralatan) untuk mengecek apakah senjata ini organik atau bukan," ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Tidak ada komentar