Tingkatkan Kompetensi, Perusahaan Ini Gelar Kompetisi Nasional Installer CCTV
- hari ini, 10.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap cara yang tepat jika menemukan produk pangan yang sudah tidak layak dikonsumsi alias rusak. Para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan.
Tidak ada komentar