Liputan6.com, Medan - Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam menduga, penembakan yang diduga dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap pelaku tawuran hingga menyebabkan meninggal dunia, melanggar prosedur.
Dia mengatakan, terdapat indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan.
Tidak ada komentar