jpnn.com - Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Vonis mati itu diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu yang dilakukan Kompol Satria Nanda bersama anak buahnya.
Tidak ada komentar