jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kompol (purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur berupa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 kasus korupsi ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
Sidang praperadilan digelar Jumat sore (20/6) dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli. Yakni, ahli administrasi negara Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan ahli pidana Azmi Syahputra dari Trisakti.
Tidak ada komentar