jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang milik mendiang Kent Lisandi (KL) yang melibatkan salah satu bank swasta dengan total nilai kerugian Rp 30 miliar kembali disorot.
Komisi III DPR RI pun memberikan atensi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang melibatkan keluarga mendiang Kent Lisandi dan kuasa hukum.
Tidak ada komentar