jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta Fadil Alfathan mempertanyakan penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam posisi polisi banyak persoalan malah diberikan kewenangan yang sangat besar.
Fadil mengatakan, ada dominasi polisi dalam draft UU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dijelaskannya, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.
Tidak ada komentar