Liputan6.com, Jakarta - Menjaga kelestarian sungai bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif. Lewat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Daerah Aliran Sungai (PROPER DAS) 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa 517 perusahaan yang beroperasi di DAS prioritas harus konsisten menaati ketentuan pengelolaan lingkungan.
Program ini disebut jadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem industri yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Untuk itu, KLH menyosialisasikan mekanisme, kriteria, dan pelaporan Program PROPER DAS diselenggarakan KLH/BPLH.
Tidak ada komentar