jpnn.com, MALAKA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 perairan Selat Malaka.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang menyebut bahwa kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.
Tidak ada komentar