bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
WNA Amerika Serikat berinisial UTW, 34, dan bule Kanada, MJP, 43, asal Kanada dideportasi secara bersamaan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Selasa (13/5) lalu.
Tidak ada komentar