Liputan6.com, Pekanbaru - Ahmad Erlangga kini menghirup udara bebas. Perkara penganiayaan oleh 'Malin Kundang' asal Kota Dumai, Riau itu, selesai dengan mekanisme restorative justice oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Maaf dari Anisar alias Ani membuat Erlangga mencium tangan, memeluk dan bersimpuh di kedua kaki perempuan yang telah melahirkannya itu. Ani lalu membawa anaknya pulang untuk berkumpul bersama keluarga kembali.
Tidak ada komentar