Liputan6.com, Cilegon - Kendaraan listrik jika terbakar di dalam kapal, akan dibuang ke laut agar tidak membahayakan nyawa penumpang dan keselamatan yang lebih besar.
Hal itu dilakukan, karena belum ada alat pemadam kebakaran khusus bagi kendaraan listrik. Sehingga, prosedur yang harus dilakukan, mobil maupun motor listrik dibuang ke laut.
Tidak ada komentar