Ketahuan Tak Netral, Oknum ASN & Kades di Demak Ditindak Bawaslu

Ketahuan Tak Netral, Oknum ASN & Kades di Demak Ditindak Bawaslu

jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menindak oknum aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) yang ketahuan tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah memproses pelanggaran netralitas ASN dan kades. Menurutnya, jenis pelanggaran ini termasuk ke dalam bentuk pelanggaran lainnya sehingga Bawaslu Demak menyampaikan rekomendasi ke pihak terkait, yakni KASN dan Bupati Demak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya