Kerugian Negara Akibat Korupsi BPR-KRI Indramayu Ditaksir Capai Rp139 Miliar

Kerugian Negara Akibat Korupsi BPR-KRI Indramayu Ditaksir Capai Rp139 Miliar

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyampaikan, potensi kerugian negara akibat korupsi yang diduga terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) mencapai Rp 139 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka pada kasus tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya