Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyampaikan, potensi kerugian negara akibat korupsi yang diduga terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) mencapai Rp 139 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka pada kasus tersebut.
Tidak ada komentar