Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Riau dilakukan secara berjemaah. Perhitungan kerugian negara secara resmi sudah diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bumi Lancang Kuning.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menjelaskan, kerugian negara dari korupsi SPPD adalah Rp195,9 miliar. Perhitungan kerugian ini menjadi salah satu bukti terjadinya tindak pidana.
Tidak ada komentar