jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat 118 temuan dan laporan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Dari jumlah tersebut, dua kasus dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, masing-masing terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Tegal.
Tidak ada komentar