Liputan6.com, Bandung - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR umumnya diberikan sebelum Idulfitri terutama bagi pekerja Muslim.
Namun, karyawan yang merayakan hari besar agama lain juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
Tidak ada komentar