Kementerian PPPA dan KPAI Butuh Rekayasa Ulang Tugas Pokok dan Fungsinya

Kementerian PPPA dan KPAI Butuh Rekayasa Ulang Tugas Pokok dan Fungsinya

Liputan6.com, Semarang - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dirasa perlu menata ulang tugas pokok dan fungsinya. Hal itu untuk menyesuaikan efisiensi.

Pemikiran ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih. Menurutnya penataan ulang itu perlu dilakukan karena ada program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto sehingga berpengaruh kepada anggaran.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya