Kementerian Kelautan dan Perikanan Bakal Cabut Pagar Laut Bila Tak Berizin

Kementerian Kelautan dan Perikanan Bakal Cabut Pagar Laut Bila Tak Berizin

Liputan6.com, Jakarta Polemik mengenai pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, kini menjadi perhatian utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, secara tegas menyatakan bahwa pagar laut tersebut akan dicabut apabila terbukti tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut yang sesuai regulasi.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, investigasi awal menunjukkan bahwa pagar laut ini terbentang mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi 16 desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Bangunan tersebut terbuat dari bambu dan dilengkapi struktur tambahan seperti paranet serta pemberat berupa karung pasir. Struktur ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran aturan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya