jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS.
Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan salah kaprah, karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Tidak ada komentar