bali.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah daerah wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Kewajiban pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar