bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat Pengolahan Data Analisis Kebijakan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, Rabu (30/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H tersebut dihadiri oleh Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB.
Tidak ada komentar