Liputan6.com, Jakarta - Masalah pembayaran royalti di Indonesia belum juga menemukan titik terang. Sengketa masih terus berlangsung dengan pihak-pihak yang berseteru mengambil jalan hukum untuk menyelesaikannya. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan solusi agar masalah yang membuat musisi dan pencipta lagu saling berseberangan bisa kembali bersatu.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dalam hal ini mendorong agar sistem pembayaran royalti menerapkan skema blanket liscense (lisensi menyeluruh) berbasis digital. Konsep itu mewajibkan para musisi atau penyelenggara acara membayar royalti di muka sebelum konser berlangsung.
Tidak ada komentar