jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk honorer R2/R3.
R2 adalah peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang dinyatakan lulus seleksi, sedangkan R3 merupakan peserta non-ASN yang terdata dan dinyatakan lulus.
Tidak ada komentar