Kemenaker Harap Setiap Perusahaan Patuhi Aturan Kuota 1 Persen untuk Penyandang Disabilita...

Kemenaker Harap Setiap Perusahaan Patuhi Aturan Kuota 1 Persen untuk Penyandang Disabilita...

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Siti Kustiati berharap setiap perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Terutama soal pemenuhan kuota kerja 1 persen bagi para difabel di perusahaan swasta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya