Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
- hari ini, 02.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Siti Kustiati berharap setiap perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Terutama soal pemenuhan kuota kerja 1 persen bagi para difabel di perusahaan swasta.
Tidak ada komentar