jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menyambut musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisuap, gratifikasi, dan pungli.
Melalui SE Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025, Agustina menekankan bahwa PPDB harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Tidak ada komentar