Liputan6.com, Kupang - Kuasa hukum keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, Victor Emanuel Manbait, membantah adanya permintaan uang sebagai syarat perdamaian dalam perkara dugaan penyiksaan psikis.
Bantahan itu menyusul adanya pernyataan kuasa hukum terlapor yang menuding adanya permintaan sejumlah uang damai. Victor mengatakan, tudingan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut.
Tidak ada komentar