jpnn.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru kasus korupsi pada penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN periode 2022-2023 di Makassar.
Tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif ini merugikan keuangan negara Rp 6,56 miliar lebih.
Tidak ada komentar