jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan Wamen PU seharusnya sudah menjalani pengambilan keterangan sebagai saksi pada 21 Mei 2025.
Tidak ada komentar