Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar

Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Amankan Aset Rp 38,5 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya