Kejati Jatim Tahan Eks Pegawai Dinas PU Surabaya yang Terima Gratifikasi Rp 3,6 M

Kejati Jatim Tahan Eks Pegawai Dinas PU Surabaya yang Terima Gratifikasi Rp 3,6 M

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP atas dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H.B. Siregar di Surabaya, Selasa malam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya