Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

Kejati Jatim Catat PT INKA Habiskan Rp28 Miliar dalam Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA).

Dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek kereta di Republik Kongo. Saat ini, Kejati Jatim menyita 400 dokumen dari penggeledahan di kantor pusat PT INKA Kota Madiun, Selasa (16/7).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya