jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat diserahkan pada tanggal 26 Maret 2025.
Tidak ada komentar