jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 20 persen dari Rp6,5 miliar, total dana hibah pada tahun-tahun tersebut.
Tidak ada komentar