jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang menyeret Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto itu.
Tidak ada komentar